Berikut ini adalah informasi terbaru yang kami dapatkan dari BNSP tentang Ujian Nasional 2012. Berbagai informasi tentang UN 2012 kami rangkum dalam bentuk tanya jawab.
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2011/2012
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a.
Undang-Undang
No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58
ayat (2): “Evaluasi peserta didik,
satuan pendidikan,
dan program pendidikan dilakukan
oleh lembaga mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk
menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
a. penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat
(3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil
Ujian
Nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c.
penentuan kelulusan
peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan
dan
pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1):
Setiap peserta
didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur
nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Pasal 69 ayat (2):
Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal
dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Repulbik Indonesia
Nomor 59
tahun 2011 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.