Rabu, 21 Desember 2011

Informasi dan Jadwal Resmi Ujian Akhir Nasional 2012

jadwal,ujian nasional, resmi, 2012

Berikut ini adalah informasi terbaru yang kami dapatkan dari BNSP tentang Ujian Nasional 2012. Berbagai informasi tentang UN 2012 kami rangkum dalam bentuk tanya jawab.


TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2011/2012



1.  Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

a.  Undang-Undang  No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal  58  ayat  (2):  “Evaluasi  peserta  didik,  satuan  pendidikan,  dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

b.  Peraturan  Pemerintah  No.  19  tahun  2005  tentang  Standar  Nasional
Pendidikan.

-     Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

-     Pasal  66  ayat  (1):  Penilaian  hasil  belajar  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi  lulusan  secara  nasional  pada  mata  pelajaran  tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.

-     Pasal   66    ayat    (2):    Ujian   Nasional   dilakukan   secara    obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

-     Pasal 66 ayat  (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

-     Pasal  68:      Hasil  Ujian  Nasional  digunakan  sebagai  salah  satu pertimbangan untuk:
a.  pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.  penentuan kelulusan peserta didik dari program  dan/atau satuan pendidikan;
d.  pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan  pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

-     Pasal 69 ayat (1):  Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.


-     Pasal 69 ayat (2):  Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

-     Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).


c.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Repulbik  Indonesia Nomor  59  tahun  2011  tentang  Kriteria  Kelulusan  Peserta  Didik  dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.



Jumat, 16 Desember 2011

Kisi-kisi Ujian Nasional SMP dan SMA 2011-2012

Lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu tentang kisi-kisi UASBN SD/MI 2011-2012, kali ini saya share kembali untuk jenjang diatasnya yaitu SMP-MTs-SMPLB, SMA-MA-SMALB dan SMK. Sebelumnya, saya telah share Jadwal Ujian Nasional 2011/2012 baik untuk tingkat SD/MI, SMP maupun SMA di sini. Mudah-mudahan dengan mengetahui Kisi-kisi ini, adik-adik kita atau anak-anak kita makin siap untuk menghadapinya. Untuk mendapatkan kisi-kisinya, silahkan download link download file berikut :



semoga bermanfaat.....

Kisi-Kisi UASBN SD/MI 2011-2012


Sebelumnya, saya telah share Jadwal Ujian Nasional 2011/2012 baik untuk tingkat SD/MI, SMP maupun SMA di sini. Untuk kali ini saya akan membagi lagi tentang kisi-kisi Ujian Akhir Sekolah Naional (UASBN) SD/MI 2011/2012. Mudah-mudahan dengan mengetahui Kisi-kisi ini, adik-adik kita atau anak-anak kita makin siap untuk menghadapinya. Untuk mendapatkan kisi-kisinya, silahkan download link download file berikut :

(via BNSP)

atau


(via Mediafire)




semoga bermanfaat.....

Kamis, 01 Desember 2011

Jadwal Ujian Nasional 2012

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, Ujian Nasional (UN) 2012 tetap akan digelar. Ia menegaskan, sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai UN, semua pihak boleh memiliki pandangan, tetapi kebijakan politik tetap menyatakan jika UN 2012 tetap akan digelar.
Dijelaskannya, yang menjadi persoalan utama penyelenggaraan UN bukanlah perdebatan mengenai digelar atau tidak digelar. Tetapi lebih pada bagaimana meningkatkan pelaksanaan UN yang lebih baik.
"Perdebatan sudah selesai, dan UN halal untuk dilaksanakan," kata Nuh di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, Rabu (30/11/2011).