Berikut ini adalah informasi terbaru yang kami dapatkan dari BNSP tentang Ujian Nasional 2012. Berbagai informasi tentang UN 2012 kami rangkum dalam bentuk tanya jawab.
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2011/2012
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a.
Undang-Undang
No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58
ayat (2): “Evaluasi peserta didik,
satuan pendidikan,
dan program pendidikan dilakukan
oleh lembaga mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk
menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
a. penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat
(3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil
Ujian
Nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c.
penentuan kelulusan
peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan
dan
pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1):
Setiap peserta
didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur
nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Pasal 69 ayat (2):
Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal
dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Repulbik Indonesia
Nomor 59
tahun 2011 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Benarkah hasil UN dijadikan
satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Tidak
benar jika anda
anggapan bahwa hasil
UN
dijadikan
satu-satunya
faktor penentu kelulusan adalah tidak
benar. Kriteria kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan adalah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
(1) kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional.
Sejak tahun 2011
dengan telah ditetapkannya formula
baru, nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan
peserta didik dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan
dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih
kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya
hasil ujian nasional yang kredibel
dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan
kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan.
5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata
rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas); b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1
(satu) sampai dengan 5 (lima); c. untuk
SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk
SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5
(lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor. Nilai gabungan ini
selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah
(NS/M), yang ikut diperhitungkan
dalam penentuan kelulusan
UN.
6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik
dalam UN ditentukan berdasarkan nilai
akhir (NA), yang diperoleh dari nilai
gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari
mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5
(lima koma lima) dan nilai setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol).
7. Apa
kegunaan hasil
UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa
yang berhak mengikuti US/M dan
UN?
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras
yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti
UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti
US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS
US/M atau POS UN.
9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
10. Apa kewajiban peserta
didik dalam US/M dan UN?
a. berperilaku jujur, bekerja mandiri, dan hanya membawa alat tulis
yang diperlukan pada saat ujian
berlangsung;
b.
tidak
membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
c. tidak menggunakan
soal
atau jawaban UN yang diperoleh dengan cara tidak sah sebelum atau saat UN berlangsung;
d. menandatangani pernyataan di tempat yang disediakan bahwa “tidak akan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun ketika UN berlangsung”.
11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
Dalam
bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat
pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat
|
Provinsi
|
Kab/Kota
|
Satuan
Pendidikan
|
1. BSNP
2. Kemdikbud
3. Kemenag
4. MR-PTN
|
1. Gubernur
2. PTN
3. Dinas
Pendidikan
4. Kanwil
Kemenag
5. LPMP
6. Instansi
terkait
|
1. Bupati/Walikota
2. PT
3. Dinas
Pendidikan
4. Kantor
Kemenag
|
1. PT
2. Kepala
Sekolah
3. Guru
4. Pengawas
|
12. Apakah ada
Ujian Ulangan?
Pada
UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai
akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan
kelulusan.
13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?
JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA
No
|
Hari dan
Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
|||
Program
IPA
|
Program
IPS
|
Program
Bahasa
|
MA Program Keagamaan
|
|||
1.
|
UN
Senin, 16
April 2012
|
08.00 –
10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
UN
Susulan Senin, 23
April 2012
|
||||||
2.
|
UN
Selasa, 17
April 2012
|
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
|
Bahasa
Inggris
Fisika
|
Bahasa
Inggris
Ekonomi
|
Bahasa
Inggris
Bahasa
Asing
|
Bahasa
Inggris
Tafsir
|
UN
Susulan Selasa, 24
April 2012
|
||||||
3.
|
UN
Rabu, 18
April 2012
|
08.00 –
10.00
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
UN
Susulan Rabu, 25
April 2012
|
||||||
4.
|
UN
Kamis, 19
April 2012
|
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
|
Kimia
Biologi
|
Sosiologi
Geografi
|
Antropologi
Sastra
Indonesia
|
Fikih
Hadis
|
UN
Susulan Kamis, 26
April
2012
|
JADWAL PELAKSANAAN UN SMK
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN:
Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 17 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan:
Selasa,
24
April 2012
|
|||
3.
|
UN:
Rabu, 18 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
|
JADWAL PELAKSANAAN UN
SMALB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN:
Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN
Susulan: Senin, 23
April
2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 17 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN
Susulan: Selasa, 24 April
2012
|
|||
3.
|
UN:
Rabu, 18 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Rabu, 25 April
2012
|
JADWAL PELAKSANAAN UN SMP/MTs, DAN SMPLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin,
23
April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan:
Senin, 30 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 24 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan:
Selasa,
1 Mei
2012
|
|||
3.
|
UN:
Rabu, 25 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
|
|||
4.
|
UN: Kamis,
26 April
2012
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
UN Susulan: Jumat,
4 Mei
2012
|
JADWAL PELAKSANAAN UN SD/MI DAN SDLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Selasa, 8 Mei 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 14 Mei 2012
|
|||
2.
|
UN: Rabu,
9 Mei 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Selasa, 15 Mei 2012
|
|||
3.
|
UN: Kamis,
10 Mei 2012
UN Susulan: Rabu 16 Mei 2012
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)
|
Keterangan: UN Susulan hanya berlaku bagi peserta
didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan
dengan surat keterangan yang sah.
14. Kapan pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Sekolah/madrasah mengumumkan
kelulusan peserta
didik
dari
satuan pendidikan paling lambat:
a. tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b. tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs,
SMPLB, dan SMALB
c. tanggal 20 Juni 2012 untuk SD/MI dan SDLB
15. Apa perbedaan signifikan antara UN
tahun 2011 dan UN tahun 2012?
Perbedaan paling signifikan sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah:
No.
|
Aspek
|
TAHUN PELAJARAN
|
Keterangan
|
|
2010/2011
|
2011/2012
|
|||
1.
|
Jumlah Peraturan
Menteri
|
Ada
dua Peraturan
Menteri
1.
Permen 45 Tahun
2010 tentang Kriteria Peserta
didik
2.
Permen 46 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
|
Hanya satu
Peraturan Menteri
1.
Permendikbud
Nomor 59 Tahun
2011 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta didik
dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/
Madrasah dan Ujian Nasional
|
Untuk efisiensi dan memudahkan sosialisasi
|
2.
|
Ketentuan
Umum
|
sama
|
sama
|
Istilah SKL diganti
menjadi kisi-kisi
|
3.
|
Kriteria
Kelulusan
|
sama
|
sama
|
|
4.
|
Persyaratan Peserta didik mengikuti US/M dan UN
|
sama
|
sama
|
|
5.
|
Hak dan
Kewajiban
|
Kurang rinci
|
Lebih rinci
|
sanksi terhadap
pelanggaran dieksplisitkan
|
6.
|
Penyelenggara
US/M
|
sama
|
sama
|
|
7.
|
Penyelenggara
UN
|
Sama
|
sama
|
|
8.
|
Kisi-kisi soal
UN
|
• Irisan berdasarkan
kurikulum 1994,
2004, dan standar
isi
|
• Berdasarkan SK dan KD dalam Standar Isi
|
Menggunakan prinsip
penilaian pendidikan
|
• Menjadi lampiran
Permen
|
• Tidak menjadi lampiran Permen tetapi menjadi
Keputusan BSNP
|
|||
9.
|
Sanksi
|
Kurang tegas
|
Lebih tegas
|
|
10.
|
Mata Pelajaran
|
Nama dan jumlah
sama
|
Nama dan jumlah
sama
|
|
11.
|
Masa berlaku
|
1 Tahun
|
Tergantung
kebutuhan
|
16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentuk-
bentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan PP Nomor
19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1), benrtuk-bentuk penilaian hasil
belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a. penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh
pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan pendidikan dalam
bentuk nilai ujiansekolah, dan
penilaian oleh pemerintah dalam bentuk
nilai ujian nasional.
17. Apakah peran
sekolah/madrasah dalam penentuan
kelulusan
siswa
dalam UN?
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan
dalam bentuk UN yang diselenggarakan
oleh BSNP. Sekolah/madrasah
memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata
nilai raport untuk menjadi nilai sekolah
(NS). NS memiliki bobot 40 persen dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran
UN.
18. Bagaimana penyelenggaraan Ujian
Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran. Ujian sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.
19. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
Sesuai dengan PP Tahun 2005 Pasal 67 ayat (2) BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi
dalam
penyelenggaraan
UN
2012?
Dalam penyelenggaraan
UN 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
(MR-PTNI) menetapkan perguruan tinggi
sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian
Nasional di daerah untuk SMA/MA dan SMK.
21. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi; (a) menjamin objektivitas
dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam
penyelenggaraan UN; (c) menetapkan Pengawas
satuan pendidikan di setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pendidikan; (d)
menetapkan Pengawas ruang ujian bersama
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementrian Agama sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota; (e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN; (f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian
bahan UN;(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan
LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan
pendukungnya;
(h) melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA dan SMK
dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP; (i) menjamin
keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN; (j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; (k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas,
dan akuntabilitas pada semua proses
penyelenggaraan UN; dan (l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi
untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui BSNP yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN.
22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari
guru-guru yang mata
pelajarannya sedang
tidak diujikan, diatur
dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota, dan guru yang mata
pelajarannya sedang diujikan tidak
diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN
23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan
kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib
diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut,
maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN
tersebut untuk dinyatakan gagal pada
mata pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan
ini ditulis dalam berita acara.
Bagi pengawas UN yang
melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Peserta didik tidak
dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan UN.
25. Apakah
nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan
dalam seleksi
masuk perguruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan untuk
seleksi masuk ke perguruan tinggi. Itu sebabnya mulai tahun 2011 semua
proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun nasional (SNMPTN)
harus dilakukan
setelah pengumuman
hasil ujian nasional atau setelah
peserta didik dinyatakan lulus.
26. Bagaimanakahproses
penyusunan soal UN?
Soal
dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan berdasarkan
Standar
Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah. Proses pengembangan soal
melibatkan unsur-unsur dosen
dari
perguruan
tinggi,
guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian
pendidikan.
27. Apakah
setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
Tidak. Dalam
UN tahun 2012,
dalam satu ruang
ujian akan menerima 5 paket
soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang
jujur diperlukan untuk menentukan
kelulusan peserta didik dan memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada
sekolah/madrasan dan daerah, sebagai
salah satu indikator mutu pendidikan.
Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat
dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat
sekolah, daerah,
dan nasional untuk
melakukan perbaikan-perbaikan
dan
pemberian bantuan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
29. Kenapa UN tidak
dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang
telah memenuhi standar nasional?
Karena hasil UN harus
bersifat komparabel
antar satuan pendidikan dan antar tahun
Untuk dasar hukum/acuan pelaksanaan ujian nasional download link berikut ini :
1. Permendikbud No 59 tahun 2011.
2. POS UN SD_MI, SK BSNP tentang Kisi-kisi
3. Presentasi-Sosialiasi Ujian Nasional 2011/2012
4. Tanya-jawab-UN-2012
ijin copas bro
BalasHapusoke..oke
HapusMonggo....
BalasHapusKulo ngge-nggeh... Suwon
BalasHapusmonggo.....silahkan di copas.
BalasHapus