Para pecinta hewan di New York yang ingin dikebumikan bersama hewan piaraan kesayangan mereka, anjing, kucing, babi, atau hewan-hewan lain, mendapat kabar baik.


Negara bagian New York telah mengeluarkan peraturan yang  mengizinkan para pemilik hewan peliharaan, setelah meninggal dunia, abu jenazah mereka dikubur bersama hewan kesayangan di kuburan hewan peliharaan.

Rhona Levy dari daerah Bronx mempunyai rencana bertahun-tahun agar abu jenazahnya  nanti dikubur bersama anjing dan empat kucing kesayangannya di  kuburan hewan Hartsdale  Pet Cemetery di daerah pinggiran kota  New York. Ia mengatakan, “Keinginan saya terkabul,  dan saya akan bisa  bersama hewan kesayangan saya untuk selamanya”. “Ini adalah salah satu  saat yang paling baik dalam hidup saya," tambahnya.

Menurut kantor berita Associated Press, berdasarkan peraturan baru yang disahkan hari Kamis di  Albany itu, penguburan abu jenazah manusia di kuburan-kuburan hewan peliharaan diizinkan berdasarkan persyaratan tertentu.

Kuburan hewan itu tidak boleh mengiklankan bahwa abu jenazah manusia boleh dikubur di sana, dan tidak boleh memungut biaya untuk penguburan tersebut. Pengurus kuburan hewan juga harus menjelaskan kepada para pelanggan yang menanyakan tentang penguburan abu jenazah supaya ada cacatan yang merupakan keharusan, dan larangan  memindahkannya.

Kuburan hewan yang telah berusia 115 tahun itu telah menambahkan bidang tanah kuburan  abu jenazahmanusia pada kuburan hewan sejak tahun 1925, dan diperkirakan 700 orang  telah dikubur di lahan yang berisi 70.000 hewan yang dikubur di sana.
Tetapi  tanggal 8 Februari,  dinas penguburan setempat memerintahkan dihentikannya praktek tersebut.
Tiga hari sebelumnya, Hartsdale yang jaraknya 30 kilometer dari utara Manhattan, disebut sebagai salah satu tempat penguburan abu jenazah manusia di kuburan hewan peliharaan di seluruh Amerika.

Larangan diumumkan  di  negara bagian New York, bulan April lalu. Pernyataan itu mengatakan, pada waktu itu, bahwa hanya perusahaan-perusahaan  nirlaba yang boleh mengubur jenazah manusia, termasuk yang dikremasi. Pernyataan negara bagian New York membuat marah sebagian pecinta hewan, khususnya  mereka yang telah merencanakan  sebelumnya penguburan abu jenazah mereka di kuburan hewan mereka.

Ada-ada saja ya......Wah, kalau di Indonesia pasti sudah dikasih fatwa haram oleh MUI.....
semoga bermanfaat.

sumber : http://www.voanews.com